Mobil BMW X5 Pinangki Dirampas Negara, Total TPPU Capai Rp5,2 Miliar
Mobil BMW X-5 Pinangki Sirna Malasari yang disita Kejaksaan Agung (kolase)

Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim memutuskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari bersalah dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Sehingga aset milik Pinangki yang diduga dibeli dengan menggunakan hasil korupsi salah satunya mobil BMW X5 dirampas untuk negara.

"Untuk kendaraan BWM nomor polisi F 214 atas nama pinangki sirna malasari tahun pembuatan 2020. dirampas untuk negara," ucap hakim ketua Ignasius Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 8 Februari.

Mobil BMW X5 dengan nomor polisi F 214 seharga Rp1.753.836.050 itu merupakan barang butki nomor 29.1 dalam perkara ini. Selain itu, surat kepemilikan kendaraan juga masuk dalam barang butki.

"Barang bukti nomor 30 berupa 1 buah asli BPKB nomor P-08220903 pemilik pinangki sirna malasari, tipe BMW X5 warna biru tua dengan nomor rangka MHHCR6605LK967303 dengan moor mesin 18065803," kata Eko.

Selain itu, pembelian mobil BMW X5 ini merupakan satu dari tujuh tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pinangki. Sebab, total TPPU yang dilakukan Pinangki senilai Rp5,2 miliar.

"Jumlah ditransfer, dialihkan dibelanjakan keseluruhan USD 375.279 atau setara Rp 5.253.905.036 sebagaimana diuraikan sebelumnya berasal dari tindak pidana korupsi penerimaan uang USD 500 ribu, dari jumlah keseluruhan USD 1 juta dari Djoko tjandra yang diberikan melalui Andi Irfan Jaya agar putusan PK terhadap Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman pidana," katanya

Adapun tujuh TPPU yang dilakukan Pinangki dalam perkara gratifikasi pengurusan fatwa MA antara lain:

1. Pembelian 1 unit mobil BMW X5 senilai Rp 1,753 miliar dibeli secara tunai namun beberapa tahap

2. Pembayaran sewa Apartemen Trump International Hotel di Amerika Serikat pada 3 Desember sebesar Rp 72 juta

3. Pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp 139,943 juta

4. Pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso untuk perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp 166,780 juta.

5. Pembayaran kartu kredit di berbagai bank, Rp 437 juta, Rp 185 juta, Rp 483,5 juta, Rp 1,8 miliar

6. Pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar USD 68.900 atau setara Rp 940,2 juta.

7. Pembayaran Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai USD 38.400 atau setara Rp 525,2 juta.