JAKARTA - Kejaksaan Agung menggeledah empat tempat terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kediaman hingga dealer mobil digeledah Kejagung.
"Ada dua apartemen yang sudah kami geledah di daerah Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 1 September.
Selain itu, satu rumah milik Jaksa Pinangki yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat juga digeledah. Termasuk dealer mobil.
Tapi tidak dijelaskan dari lokasi mana mobil BMW SUV X5 yang dijadikan barang bukti terkait dugaan pencucian jaksa Pinangki, disita.
"(Lokasi) Sentul ada, daerah Jakarta Selatan ada, beberapa tempat, yang jelas terkait TPPU," sebut Febrie.
Pinangki Sirna Malasari dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap terkait pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus cessie Bank Bali di Mahkamah Agung.
Kejaksaan menduga Pinangki menerima suap senilai 500 ribu dolar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga sudah menetapkan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap.
Atas perbuatannya Pinangki disangka dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kini jaksa Pinangki dijerat sangkaan pencucian uang.