Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari diperiksa tim Bareskrim Polri hari ini. Pinangki hanya diam saat digiring ke ruang pemeriksaan.

Pinangki tiba di gedung Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sekitar pukul 10.30 WIB. Dia dikawal dua orang petugas.

Pinangki memilih diam saat ditanya wartawan. Pinangki terus menundukkan kepala saat masuk ke gedung.

Rencananya, Pinangki akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri sebagai saksi atas perkara lain yang menjerat Djoko Tjandra. Penyidik bakal mendalami keterangan Pinangki soal perkara lain yang menjerat Djoko Tjandra.

"Agenda klarifikasi penyelidikan perbuatan hukum lainnya yang dilakukan oleh JST," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono.

Kemudian, Pinangki akan diperiksa lagi oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Pinangki di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi sebesar 500 ribu dolar AS. Uang itu diduga untuk membantu penanganan perkara pengalihan hak tagih Bank Bali. Penyidikan berkembang hingga akhirnya jaksa Pinangki dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menggeledah empat tempat terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kediaman hingga dealer mobil digeledah Kejagung.

"Ada dua apartemen yang sudah kami geledah di daerah Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Ardiansyah kepada wartawan, Selasa, 1 September.

Selain itu, satu rumah milik Jaksa Pinangki yang berada di Sentul, Bogor, Jawa Barat juga digeledah. Termasuk dealer mobil.

Tapi tidak dijelaskan dari lokasi mana mobil BMW SUV X5 yang dijadikan barang bukti terkait dugaan pencucian jaksa Pinangki, disita.