JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih terlihat modis saat menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu, 26 Agustus. Saat itu dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan fatwa agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi kasus cessie Bank Bali.
Mengenakan rompi gaun berwarna hijau dibalut rompi tahanan, Pinangki masuk ke dalam Gedung Kejaksaan. Pinangki juga terlihat memakai kacamata hitam sembari menjijing tas hitam. Namun, pada pemeriksaan ini, awalnya tidak diketahui oleh media.
Foto pemeriksaan Pinangki tersebar setelah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mempertanyakan keberadaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, setelah ditahan Pinangki tidak pernah terlihat batang hidungnya.
"Saya mendapatkan kiriman foto dari sumber saya ternyata Pinangki sudah pernah dipakaikan baju tahanan dan dari situ tertulis tanggal 26," kata Boyamin kepada wartawan, Jumat, 28 Agustus.
Penampilan modis Pinangki memang bukan pertama kali. Sebelum menjadi tersangka penerima suap senilai Rp7 miliar dari Joko Tjandra, gaya hidup Pinangki memang sudah glamor.
Bayangkankan saja, Pinangki yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II tinggal di apartemen dan sejumlah harta yang dimiliki.
Bahkan, untuk operasi hidung saja Pinangki harus terbang New York dan menghabiskan uang ratusan juta. Bagaimana tidak, dokter yang menangani Pinangki cukup tersohor di kota itu. Sehingga dia harus merogoh kocek 10.000 dollar AS sampai 30.000 dollar AS atau setara Rp 146 juta.
Padahal, dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan, untuk jabatan Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan. Sementara gaji untuk pejabat eselon golongan IV PNS, sebesar Rp Rp 3.044.300 sampai yang tertinggi Rp 5.901.200.
Selian itu, harta Pinangki sebagai seorang jaksa juga cukup fantastis. Dimana, dalam laporan harta kekayaan peyelenggara negara (LHKPN) yang disetor Pinangki ke KPK sebesar Rp 6.838.500.000.
Harta ini terbagi menjadi beberapa. Antara lain tanah dan bangunan senilai Rp. 6.008.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di Bogor, hasil sendiri Rp. 4.000.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di Kota Jakarta Barat, Hasil sendiri Rp 1.258.500.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di Kota Bogor, hasil sendiri Rp. 750.000.000
Alat transportasi dan mesin senilai Rp. 630.000.000
1. Mobil, Nissan Teana Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 120.000.000
2. Mobil, Toyota Alphard Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp. 450.000.000
3. Mobil, Daihatsu Xenia Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 60.000.000
Kemudian kas setara kas Rp 200.000.000