Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung dikabarkan sudah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka. Hal ini menyusul kejaksaan yang mulai melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh jaksa Pinangki.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, jaksa pinangki ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. Adapun peningkatan status Pinangki setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Pinangki kemarin kabarnya langsung diperiksa oleh penyidik. Informasi yang diterima VOI, setelah diperiksa jaksa Pinangki langsung dilakukan penahanan. 

"Iya kemarin diperiksa. Ditahan infonya," kata sumber kepada VOI di Kejaksaan Agung, Rabu, 12 Agustus.

Sampai berita ini diturunkan Kapuspen Kejaksaan Agung belum merespon pertanyaan mengenai kabar ini.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjatuhkan sanksi disiplin kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari berupa pembebasan dari jabatan struktural karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.

Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Surat Keputusan No. KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa Pembebasan dari Jabatan Struktural. Penjatuhan hukuman dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Pinangki.

Pinangki menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Dari hasil klarifikasi Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung terhadap Pinangki, diketahui bahwa Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin pimpinan sebanyak 9 kali serta bertemu dengan diduga Djoko Tjandra.

Pinangki pun dianggap telah melanggar ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Jaksa Agung No. 018/JA/11/1982 tentang Kesederhanaan Hidup, Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan No. B-1181/B/BS/07/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen No. B-012/D.1/01/1987 tentang Daftar Isian Clearance.

Pinangki juga melanggar PP No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.