JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Dia diduga telah menerima gratifikasi dari terpidana cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki dijerat dengan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang tindak pidana korupsi. Dalam pasal ini disebutkan tersanga bisa dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.
"Pasal sangkaan sebagaimana yang saya sampaikan tadi pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji sebagai dimaksud pasal 5 ayat 2 UU tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu, 12 Agustus.
Hari mengatakan, penetapan tersangka terhadap Pinangki setelah pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup. Dari sana pihaknya melakukan gelar perkara dan menjadikan Pinangki sebagai tersangka.
"Setelah dirasa cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangkanyanya yaitu inisialnya PSN," kata dia.
BACA JUGA:
Setelah menyandang status tersangka, penyidik pada Kejaksaan Agung langsung menahan Pinangki. Dia ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Namun, nantinya Pinangki akan dipindakan ke Rutan Pondok Bambu.
"Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," kata Hari.
Kasus Jaksa Pinangki bermula ketika beredarnya foto bersama dengan Anita Kolopaking. Dari pemeriksaan sisi pengawasan ini, Pinangki terbukti melakukan perjalanan ke luar negeri dan diduga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra.
Karena pelanggaran disiplin berpergian ke luar negeri sebanyak 9 kali pada tahun 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, jaksa Pinangki diberikan sanksi. Dia dijatuhi hukuman pencopotan dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.