Bagikan:

JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyebut belum mengetahui sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengurangi masa hukuman Eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Padahal, tenggang waktu untuk memutuskan sikap akan berakhir pada Senin, 5 Juli. Sebab, tenggang waktu yang diberikan selama 14 hari usai menerima salinan putusan.

"Belum tahu, apa sudah jadi keputusan," ucap Riono kepada VOI, Minggu, 4 Juli.

Belum diketahui perihal itu, sambung Riono dikarenakan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat libur di akhir pekan. Nantinya, hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut.

"Ini hari Minggu, selain Kejari, PN (Pengadilan Negeri) juga tutup," singkat dia.

Sebagai informasi, Majelis banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang diketuai oleh Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021 memutus banding Pinangki Sirna Malasari.

Dalam putusannya majelis hakim memberikan 'diskon' hukuman enam tahun penjara. Sehingga, hukuman pidana penjara bagi Pinangki tersisa empat tahun.

Mantan Jaksa Pinangki sebelumnya divonis 10 tahun di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, dia juga denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.