Pengacara Jaksa Pinangki Siapkan 7 Poin Tepis Dakwaan soal Duit Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Antara Foto)

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari mempersiapkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Eksepsi ini disusun dengan pokok utama 7 poin. Eksepsi akan dibacakan dalam sidang lanjutan Pinangki, Rabu, 30 September, besok. 

"(Nota keberatan) Masih dalam proses. Sekitar 7 poin," ujar anggota tim pengacara Pinangki, Kresna kepada VOI, Selasa, 29 September.

Namun, terkait dengan isi nota keberatan, Kresna belum menjabarkan rinci. Alasannya, hingga saat ini masih dalam proses penyusunan eksepsi

Sementara soal jadwal persidangan, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bambang Nurcahyo menyebut sidang lanjutan dengan terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari digelar besok pukul 10.00 WIB.

"Diagendakan sidang dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan eksepsi," kata dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Pinangki dalam tiga perkara. Pertama, jaksa Pinangki didakwa menerima 500 ribu dolar AS sebagai uang muka (down payment) pengurusan fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra bisa bebas dari hukuman pidana penjara terkait kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Dakwaan kedua, jaksa Pinangki didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Menurut jaksa, Pinangki menerima 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra lewat Andi Irfan Jaya. Sebesar 50 ribu dolar AS diserahkan ke Anita Dewi Kolopaking seorang pengacara. Sisa uang 450 ribu dolar AS ini yang didakwa jaksa dilakukan pencucian uang. 

“Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan  terdakwa adalah USD 444.990 atau setara Rp6.219.380.900,” kata jaksa.

Sedangkan dakwaan ketiga, jaksa Pinangki didakwa bermufakat jahat bersama Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk memberikan uang ke pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Jumlah uang yang dijanjikan dalam permufakatan jahat ini sebesar 10 juta dolar AS.