Sidang Dakwaan Selesai, Jaksa Pinangki Bantah Buat Proposal <i>Action Plan</i> Fatwa Joko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra Hendriana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah membuat proposal action plan pengurusan fatwa agar Joko Soegiarto Tjandra tidak dieksekusi kasus hak tagih Bank Bali. Dalam dakwaan Jaksa Pinangki, jaksa menyebut hal itu.

Demikian disampaikan Pinangki melalui pengacaranya Aldrus Napitupulu usai menjalani sidang dakwaan Jaksa Pinangki di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 23 September.

"Itu (action plan) bukan dari terdakwa, bukan dari Pinangki," ucap pengacara Pinangki, Aldrus Napitupulu kepada wartawan, Rabu, 23 September.

Meski membantah, namun dia mengaku tidak mengetahui asal-usul proposal itu. Hanya saja, kata dia, dalam persidangan JPU juga sudah menjelaskan jika proposal itu pengurusan fatwa tidak terlaksana.

"Itu tidak jelas darimana dan jaksa sendiri sudah akui, kalau didengar JPU (menyebut) bahwa tidak ada yang terlaksana," kata dia.

"Kan tadi ada tiga kali lah diulang bahwa itu tidak jadi terlaksana, tidak jadi," sambungnya.

Namun demikian, dia enggan berkomentar banyak soal dakwaan yang menyebut jika Pinangki sudah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra. Nantinya hal itu bakal dibuktikan dalam proses persidangan.

"Itu kan pokok perkara. Nanti kami akan sampaikan itu tidak terbukti," tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Joko Soegiarto Tjandra disebut menolak action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Joko Soegiarto Tjandra disebut menolak action plan pada Desember 2019 karena menganggap tidak ada yang terlaksana. Padahal awalnya Djoko Tjandra sepakat dengan action plan yang dibuat Pinangki dengan waktu pengerjaan pengurusan fatwa MA dimulai Februari 2020.

Dalam surat dakwaan dipaparkan 10 poin action plan yang diajukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya tidak terealisasi. Joko Soegiarto Tjandra pun menolak action plan dengan memberi catatan ‘no;’.

"Djoko Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan dengan cara memberikan catatan pada kolom notes dari action plan dengan tulisan 'no'," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 23 September.

Siapa jaksa Pinangki sebenarnya?

Untuk pembaca budiman yang ingin lebih tahu siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahkan sebelum kasus Djoko Tjandra, silakan klik tautan berikut. Tim riset VOI sudah merangkum sepak terjang Jaksa Pinangki yang pernah bikin kagum pengacara Hotman Paris