Sidang Eksepsi, Jaksa Pinangki Pernah Sarankan Joko Tjandra Menyerahkan Diri
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (Foto: Indra Hendriana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut sempat menyarankan Joko Soegiarto Tjandra untuk menyerahkan diri agar bisa dieksekusi dalam perkara cassie Bank Bali. Saran itu disampaikan Pinagki saat melakukan di Malaysia, 25 November 2019.

Demikian disampaikan Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui pengacaranya Aldres Napitupulu dalam sidang nota keberatan (eksepsi) terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 30 September.

"Pada saat itu terdakwa mengatakan 'Bapak di eksekusi saja karena Cuma 2 tahun', selebihnya terdakwa dan Joe Chan hanya bercerita soal bisnis yang dibangun olehnya selama ini," ucap Aldres dalam persidangan.

Dalam pertemuan itu, kata dia, tidak hanya dihadiri Pinangki dan Joko Tjandra. Melainkan ada Anita Kolopaking dan Andri Irfan Jaya.

Lagi-lagi, dalam nota pembelaan, Pinangki membantah membuat action plan. Seperti yang disebutkan dalam dakwaan Kejaksaan Agung yang menyebut Pinangki membuat action plan atas permintaan Joko Tjandra terkait pengurusan fatwa MA lewat Kejagung.

Pinangki juga membantah menerima uang dari Joko Tjandra atas pengurusan fatwa MA. "Terdakwa tidak pernah membuat atau menyampaikan action plan pengurusan fatma ke Mahkamah Agung kepada Joko Soegiarto Tjandra," kata dia.

Adapun dalam dakwaan, Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang suap senilai 500 ribu dolar AS. Suap itu untuk mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra tidak dieksekusi kasus hak tagih Bank Bali.

Dalam dakwaan Pinangki memang tidak menerima uang suap dari Joko Tjandra secara langsung. Melainkan melalui Andi Irfan Jaya yang saat itu masih menjadi politikus Partai Nasdem. Duit ini merupakan uang muka dari suap yang disepakati.

Bukan hanya itu, Pinangki, Joko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya bersepakat memeberikan uang senilai 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung (MA). 

Jaksa Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Dimana uang suap yang diterima Pinangki telah dibelanjakan, ditransfer dan diubah bentuk yang diduga untuk menghilangkan jejak.