JAKARTA - Terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari membuat surat pernyataan permohonan maaf. Pinangki meminta maaf ke mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin karena nama keduanya masuk dalam surat dakwaan.
Surat itu disampaikan kepada media usai menjalani sidang perkara pengurusan fatwa MA untuk Joko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 30 September.
Setelah memberikan surat, Pinangki yang mengenakan gamis hitam dipadu dengan kerudung biru itu enggan berkomentar. Dia langsung kembali ke ruang tahanan Pengadilan dengan pengawalan ketat.
Sementara, anggota tim pengacara Pinangki, Jefri Moses mengatakan kliennya tidak pernah menyebut kedua nama tersebut. Terlebih ketika proses pemeriksaan.
"Perihal nama Bapak Hatta Ali dan Bapak ST Burhanudin yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," kata Jefri dalam persidangan, Rabu, 30 September
BACA JUGA:
Nama Burhanuddin dan Hatta Ali disebutkan dalam action plan poin dua, tiga, enam dan tujuh. Dalam poin dua disebutkan pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) yang dimaksudkan Pinangki Sirna Malasari sebagai surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Dr. Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020.
Action plan ketiga adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung). Pinangki menurut jaksa menyebutnya sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab Action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki, terdakwa) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.
Sementara action plan ke-6 adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung). Yang dimaksudkan terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action plan HA (Hatta Ali/Pejabat MA)/DK (belum diketahui) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan 6-16 Maret 2020.
Action plan ke-7 adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkah oleh Terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab Action ini adalah IF (belum diketahui) / P (Pinangki/terdakwa), yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020.
Dalam dakwaan ini disebutkan, tidak ada satu pun action plan yang terealisasi. Padahal Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka pada Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar.
Berikut ini isi surat permohonan maaf dari Pinangki Sirna Malasari:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut.
Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut-sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR. WB.