Bagikan:

JAKARTA - Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali tertulis dalam surat dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pinangki didakwa menerima uang 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA agar Djoko Tjandra bebas dari pidana penjara kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Penyebutan Burhanuddin dan Hatta Ali berawal pada 25 November 2019 saat Pinangki Sirna Malasari, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di The Exchange 106 Kuala Lumpur. Saat itu Pinangki menyerahkan action plan untuk pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra.

"Dalam pertemuan itu Terdakwa (Pinangki Sirna Malasari), Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planing berupa action plan," kata Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September.

Dalam action plan itu, Pinangki dan Andi Irfan merincikan langkah-langkah yang akan dilakukan supaya Djoko Tjandra tidak dieksekusi di kasus cessie Bank Bali. Dengan begitu Djoko Tjandra bisa pulang ke Indonesia dengan leluasa. 

Action plan yang dibuat Pinangki memuat 10 poin. Nama Burhanuddin dan Hatta Ali disebutkan dalam action plan poin dua, tiga, enam dan tujuh. Dalam poin dua disebutkan pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) yang dimaksudkan Pinangki Sirna Malasari sebagai surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. 

Penanggungjawab Action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Dr. Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020. 

Action plan ketiga adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung). Pinangki menurut jaksa menyebutnya sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab Action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki, terdakwa) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.

Sementara action plan ke-6 adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung). Yang dimaksudkan terdakwa adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung tentang permohonan fatwa MA. Penanggung jawab action plan HA (Hatta Ali/Pejabat MA)/DK (belum diketahui) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan 6-16 Maret 2020.

Action plan ke-7 adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung), yang dimaksudkah oleh Terdakwa adalah Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab Action ini adalah IF (belum diketahui) / P (Pinangki/terdakwa), yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020. 

Dalam dakwaan ini disebutkan, tidak ada satu pun action plan yang terealisasi. Padahal Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka pada Pinangki sebesar 500 ribu dolar AS atau setara Rp7,5 miliar.

"Sehingga Djoko Tjandra membuat catatan dalam action plan no," kata Jaksa.

Pinangki didakwa dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Siapa jaksa Pinangki sebenarnya?

Untuk pembaca budiman yang ingin lebih tahu siapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, bahkan sebelum kasus Djoko Tjandra, silakan klik tautan berikut. Tim riset VOI sudah merangkum sepak terjang Jaksa Pinangki yang pernah bikin kagum pengacara Hotman Paris