Lewat Pengacara, Joko Tjandra Mengaku Tertipu oleh Pinangki dan Andi Irfan
Djoko Tjandra/ist

Bagikan:

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra, tersangka dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) merasa tertipu oleh Andi Irfan Jaya dan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Pengacara Joko S. Tjandra, Krisna Murti menyebut kleinnya merasa ditipu karena ada beberapa poin di action plan yang diajukan oleh Andi dan Pinangki dianggap tidak relevan.

Padahal, kliennya sudah membayar uang senilai 500 ribu dolar AS sebagai uang muka. Nominal uang itu setengah dari permintaan Andi dan Pinangki sebasar 1 juta dolar.

"Iya betul (merasa ditipu)," ucap Krisna kepada VOI, Jumat, 25 September.

Isi pada action plan yang dianggap Joko Tjandra merupakan penipuan antara lain soal pengurusan fatwa MA. Sebab, dia meliai fatwa MA tidak mungkin bisa membebaskannya dari hukuman pidana penjara kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

"Pak Joko ini berpikir dulu sebelum memutuskan menerima action plan itu. Kemudian pak Joko menggangap kalau fatwa MA itu tetap tidak bisa menggugurkan eksekusi," kata dia.

Kemudian, dalam action plan itu juga Joko Tjandra diminta untuk mendepositokan terlebih dahulu uang senilai 10 juta dolar AS. Sehingga dengan alasan-alasan itulah Joko Tjandra langsung membatalkan action plan tersebut.

"Setelah melihat action plan itu pak Joko Tjandra langsung mengirim ke Whatsapp-nya Anita untuk menyatakan kalau itu penipuan," kata dia.

Adapun 10 poin action plan yang diajukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya tidak terealisasi. Joko Soegiarto Tjandra pun menolak action plan dengan memberi catatan ‘no;’.

Action plan ke-1 adalah penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai jaminan apabila Security Deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawabnya adalah adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Andi Irfan Jaya), yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. 

Action plan ke-2 adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa Mahkamah Agung dari Pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Penanggungjawabnya adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Dr. Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020. 

Action plan ke-3 adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) yang dimaksud Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab rencana ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki, terdakwa) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.

Action plan ke-4 adalah pembayaran 25 persen fee P (Pinangki, terdakwa) (250.000 dollar AS), yang dimaksudkan Pinangki adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan Down Payment-nya (DP) sebesar 500.000 (lima ratus ribu dolar Amenka Serikat). Penanggunajawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra).

Action plan ke-6 adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat Mahkamah Agung atas surat Kejaksaan Agung tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab rencana ini adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) / DK (belum diketahui) / AK (Dr. Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan 16 Maret 2020. 

Action plan ke-7 adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung). Pinangki menurut jaksa menjelaskan rencana Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa Mahkamah Agung. Penanggungjawab rencana ini adalah IF (belum diketahui) / P (Pinangki/terdakwa), yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020. 

Action plan ke-8 adalah Security Deposit Cair (10.000.000) dolar AS. Pinangki menyebutnya sebagai rencana JC (Joko Soegiarto Tjandra) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3 dan action plan poin ke-6 serta action plan poin ke-7 tersebut berhasil dilaksanakan. 

Penanggungjawab rencana ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra), yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Sedangkan action plan ke-9 adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) kembali ke Indonesia. 

Action plan ke-10 adalah  pembayaran konsultan fee 25% P (250.000 dolar AS), yang dimaksudkan Pinangki sebagai pembayaran tahap I (pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia sebagaimana Action ke-9.