Pinangki Mengaku Dapat <i>Action Plan</i> Joko Tjandra dari Andi Irfan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyebut menerima dokumen action plan terkait Joko Tjandra dari Andi Irfan Jaya. Dokumen action plan itu dikirim melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Keterangan Pinangki disampaikan menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan terdakwa. Jaksa KMS Roni mempertanyakan pengetahuan jaksa Pinangki mengenai action plan terkait Joko Tjandra.

"Apakah saudara mengenal dengan action plan atau isltilah saudara sebut dengan power plan?," tanya KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari.

Pinangki mengaku tak tahu detail action plan. Tapi dia mengaku menerima dokumen action plan dari Andi Irfan Jaya sekitar Februari 2020.

"Bulan Februari itu saya pernah diforward, apakah itu dokumen yang sama atau tidak saya lupa oleh Andi Irfan diforward ke saya bulan Februari," jawab Pinangki.

Mendengar jawaban itu, jaksa KMS Roni lantas kembali mempertegas pertanyaan perihal waktu penerimaan action plan itu. Pinangki kembali mengatakan dokumen itu benar-benar didapat dari Andi Irfan.

Setelah dokumen diterima, Pinangki langsung mengirimkannya ke Anita Kolopaking yang pernah jadi pengacara Joko Tjandra. Pinangki mengaku baru mengetahui dokumen itu berisi action plan setelah dijelaskan Anita.

"Anita bilang ini (dokumen) katanya adalah action plan yang ditolak Joko Tjandra pernah ditolak pada bulan Desember. Jadi waktu itu kita membahas mengenai penolakan bulan Desember tapi saya tidak membaca detailnya," kata Pinangki.

 

Jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan, yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900,00 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.