Bagikan:

JAKARTA - Joko Soegiarto Tjandra sempat berencana meminta kembali uang pembayaran konsultasi dalam pembuatan action plan senilai 500 ribu dolar AS. Sebab, cara yang ada dalam action plan untuk membebaskannya dari eksekusi dinilai tidak jelas.

"Belum sempat, tapi rencananya sih memang akan ke sana (meminta uang kembali)," ucap pengacara Joko Tjandra, Soesilo Aribowo kepada wartawan, Kamis, 24 September.

Kata Soesilo, Joko memberikan uang tersebut karena Andi Irfan Jaya memaksa. Jika tidak action plan itu tidak akan dijalankan. Joko hanya menyanggupi separuh dari permintaan Andi Irfan Jaya, senilai 1 juta dolar AS.

"Andinya minta duluan, kalau enggak (diberikan), enggak dikasih action plan-nya," kata dia.

Tapi, setelah membaca isi action plan itu, Soesilo mengatakan, kliennya meminta membatalkannya. Joko merasa, beberapa poin action plan itu tidak masuk akal dan tak bisa menyelamatkannya dari eksekusi. 

"Setelah dipelajari, dibaca ada hal-hal yang enggak masuk akal seperti fatwa misalnya, itukan putusan PK, di fatwa itu kan enggak bisa, enggak mungkin," kata dia.

Ada 10 poin action plan yang diajukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya, tidak terealisasi. Joko Soegiarto Tjandra menolak action plan dengan memberi catatan ‘no’.

Action plan pertama adalah penandatanganan Security Deposit (Akta Kuasa Jual), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai jaminan apabila Security Deposit yang dijanjikan Joko Tjandra tidak terealisasi. Penanggung jawabnya adalah adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Andi Irfan Jaya), yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. 

Action plan kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa Mahkamah Agung dari Pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung. Penanggung jawabnya adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Dr. Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2020 sampai dengan 25 Februari 2020. 

Action plan ketiga adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) yang dimaksud Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggung jawab rencana ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki, terdakwa) yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan 1 Maret 2020.

Action plan keempat adalah pembayaran 25 persen fee (Pinangki, terdakwa) (250.000 dolar AS), yang dimaksudkan Pinangki adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan down payment-nya (DP) sebesar 500.000 (lima ratus ribu dolar Amenka Serikat). Penanggung jawab action plan ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra).

Action plan keenam adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung) menjawab surat BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung), yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah jawaban surat Mahkamah Agung atas surat Kejaksaan Agung tentang Permohonan Fatwa Mahkamah Agung. Penanggung jawab rencana ini adalah HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung)/DK (belum diketahui)/AK (Anita Kolopaking), yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020 sampai dengan 16 Maret 2020. 

Action plan ketujuh adalah BR (Burhanuddin/Pejabat Kejaksaan Agung) menerbitkan instruksi terkait surat HA (Hatta Ali/Pejabat Mahkamah Agung). Pinangki menurut jaksa menjelaskan rencana Kejaksaan Agung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa Mahkamah Agung. Penanggung jawab rencana ini adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki/terdakwa), yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 26 Maret 2020. 

Action plan kedelapan adalah Security Deposit Cair (10.000.000) dolar AS. Pinangki menyebutnya sebagai rencana JC (Joko Soegiarto Tjandra) akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, dan action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh tersebut berhasil dilaksanakan. 

Penanggung jawab rencana ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra), yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020. Sedangkan action plan ke-9 adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) kembali ke Indonesia. 

Action plan kesepuluh adalah pembayaran konsultan fee 25 persen (250.000 dolar AS), yang dimaksudkan Pinangki sebagai pembayaran tahap I (pelunasan) atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar 1.000.000 (satu juta dolar Amerika Serikat) yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar 500.000 (lima ratus ribu dolar Amerika Serikat) apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia sebagaimana action plan kesembilan.