Andi Irfan Jaya Didakwa Bantu Pinangki Mengurus Fatwa MA Joko Tjandra
Ilustrasi (Irvan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara dalam kasus tersebut. Andi Irfan Jaya disebut memberikan duit sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari Joko Tjandra ke jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Bahwa Terdakwa Andi Irfan Jaya dengan sengaja memberi bantuan kepada Pinangki Sirna Malasari (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), waktu kejahatan dilakukan untuk menerima pemberian atau janji yaitu uang sebesar 500.000 dolar AS dari sebesar 1.000.000 dolar AS yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra dengan maksud mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," ucap jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 4 November.

Pengurusan fatwa itu bertujuan agar Joko Tjandra tidak harus menjalani pidana penjara yang telah diputuskan berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.

Dalam dakwaan itu, keterlibatan Andi Irfan Jaya bermula saat Pinangki menghubunginya, pada 22 November 2019. Dalam komunikasi itu, Pinangki mengajak Andi untuk bertemu dengan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019.

Andi Irfan pun sepakat dengan ajakan Pinangki itu. Sehingga mereka berjanji untuk bertemu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Keesokan harinya pada tanggal 23 November 2019, Pinangki mengirimkan E-tiket/kode booking melalui Whattsapp sehingga terdakwa Andi Irfan Jaya kemudian menelepon PINANGKI SIRNA MALASARI dan sepakat akan bertemu di Bandara Soekarno Hatta pada hari keberangkatan," ungkap Jaksa.

 

Di hari yang sudah disepakati, mereka tidak hanya bertemu berdua saja. Sebab, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking turut hadir dalam pertemuan tersebut. 

Sesampainya di Malayasia, ketiganya langsung menuju kantor Joko Tjandra yang berada di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia. Kemudian, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Tjandra kembali ke Indonesia.

Selanjutnya, mereka menjelaskan dan memberikan action plan yang sudah dirancang ke Joko Tjandra. Action plan berisi pengurusan fatwa MA.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya, Pinangki Sirna Malasari dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking menyerahkan serta memberikan penjelasan mengenai rencana/planning berupa action plan kepada Joko S. Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung," kata dia.

Dalam perkara ini, Andi Irfan Jaya dipersangkakan Pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.