Joko Tjandra: Bukan Saya yang Cari Pinangki, Dia Inisiatif Tawarkan Bantuan Saya Tolak
JokoTjandra (DOK. ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Joko Tjandra menegaskan tak pernah mencari atau meminta bantuan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Tetapi, justru Pinangki yang berinisiatif menemuinya di Kuala Lumpur dan menawarkan bantuan.

"Bukan saya yang mencari Pinangki Sirna Malasari untuk meminta bantuannya menyelesaikan persoalan hukum saya," kata Joko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Maret.

"Pinangki, lewat Rahmat, yang memiliki inisiatif untuk datang bertemu saya di Kuala Lumpur, Malaysia, menawarkan bantuan dan menjanjikan saya untuk menyelesaikan persoalan hukum saya," sambung Joko Tjandra.

Menurut Joko, Pinangki menawarkan bantuan untuk menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur fatwa MA. Hal ini dilakukan agar Joko Tjandra tidak dieksekusi saat pulang ke Indonesia.

Selain itu, Pinangki juga yang membawa atau menujuk Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya. Mereka yang bakal mengurus semua permasalahan atas Putusan MK No : 33 Tahun 2016 dengan tujuan agar Putusan PK No: 12 Tahun 2009.

"Mereka bertigalah yang akan mengurus Fatwa Mahkamah Agung sebagaimana dijanjikan Pinangki Sirna Malasari," kata dia.

Tapi, Joko Tjandra menyebut dalam proses pengurusan fatwa itu dia telah membatalkan kesepakatan. Sebab, dalam kesepakatan yang masuk dalam action plan itu dianggap sebagai penipuan.

"Secara tegas saya katakan kepada mereka bertiga bahwa saya tidak ingin membuat kesepakatan atau perjanjian dengan Pinangki Sirna Malasari karena dia adalah seorang jaksa" kata Joko Tjandra.

"Saya menolak dan membatalkan Action Plan yang diajukan oleh Saudara Andi Irfan Jaya, karena action plan tersebut tidak lebih daripada modus penipuan dan perampokan harta saya. Kemudian, action paln tersebut nampak sangat tidak masuk akal," sambung dia.

Sebelumnya, Joko Tjandra dituntut hukuman penjara selama empat tahun. Selain itu, Joko Tjandra juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan ini diajukan dalam perkara suap yang menjeratnya yaitu terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Joko Tjandra sudah memberi uang sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat (AS) terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, dan Andi Irfan Jaya.

Uang itu diberikan sebagai uang muka untuk rencana mengurus hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.