Bagikan:

JAKARTA - Pendiri Partai Ummat, Amien Rais menduga ada skenario perubahan ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode. Rencana ini, kata dia, dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan perubahan atau amandemen.

Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan manuver politik semacam ini harusnya ditinggalkan. Sebab, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terjebak dengan manuver seperti ini.

"Gerakan atau pola menjebak sebaiknya ditinggalkan dalam manuver politik. Bapak Jokowi saya yakin beliau tidak akan terjebak dengan manuver-manuver murahan tersebut," kata Tjahjo kepada wartawan, Senin, 15 Maret.

Dia mengatakan, pemerintah saat ini sedang berupaya dan berkonsentrasi menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional. Sehingga tembakan politik tanpa arah semacam ini, sambung Tjahjo, tidak pada tempatnya dan dianggap bisa mengacaukan stabilitas politik.

Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini juga menegaskan, sebaiknya para tokoh politik bersiap menghadapi tahapan pemilu. Menurut Tjahjo, hal ini lebih penting daripada menuding pihak lain melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan undang-undang.

"Janganlah jumpalitan politik sendiri yang menuduh kemana-mana kemudian bisa diartikan pihak-pihak yang sebenarnya ingin tapi menukkikan kepada orang lain, apalagi Bapak Presiden Jokowi," tegasnya.

Lagipula, dia menilai, masyarakat sekarang makin paham politik. Sehingga, tudingan semacam ini tak akan termakan oleh publik.

"Masyarakat Indonesia makin paham politik dan demokrasi," ungkapnya.

Melalui akun YouTubenya, Amien Rais Official, mantan Ketua MPR RI Amien Rais mengungkapkan adanya usaha dari pemerintahan Jokowi untuk menguasai lembaga tinggi negara dan hal ini dianggap berbahaya.

Lebih lanjut, dalam video yang diunggahnya itu, Amien juga curiga rezim Jokowi bakal mendorong sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal. Salah satunya adalah mengubah masa jabatan presiden.

"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin satu dua pasal katanya perlu diperbaiki. Yang mana, saya juga tidak tahu tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ungkapnya seperti dikutip dari video tersebut.

"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan inalillahi wa inalillahirojiun," imbuhnya.