JAKARTA - Isu Jokowi 3 periode kembali hangat di media sosial. Bahkan, usulan cawapres direkomendasikan jika Jokowi tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai presiden.
Menanggapi usulan tersebut, Pengamat politik Adi Prayitno mengatakan usulan itu hanya isu liar. Mengingat, Jokowi sendiri tidak menyetujui adanya tiga periode jabatan presiden.
"Tak jelas siapa yang hembuskan isu jabatan presiden 3 periode. Tiba-tiba jadi isu liar. Jokowi tak setuju dengan isu tiga periode jabatan presiden," ujar Adi kepada VOI, Jumat, 26 Februari.
Bahkan, kata dia, Jokowi menyebut isu tiga periode merugikan dirinya. "Jokowi berulangkali ngomong ke publik bahwa isu itu justru menjerumuskan dirinya," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia itu.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, aturan mengenai masa jabatan presiden dan wapres sudah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Merujuk pasal tersebut, baik presiden dan wakil presiden maksimal menjabat paling lama dua periode atau 10 tahun.
Namun belakangan, muncul usulan agar UUD 1945 diamandeman agar Jokowi dapat kembali maju sebagai calon presiden pada 2024 untuk periode ketiga.
Perubahan batas maksimal masa jabatan presiden dari maksimal dua menjadi tiga periode dinilai perlu dipertimbangkan karena tidak ada sosok yang tepat untuk memimpin Indonesia selain Jokowi.