JAKARTA - Munculnya isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dianggap sebagai agenda tersembunyi dari pihak lain.
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan rencana ini bisa saja diembuskan sebagai langkah untuk menjerumuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Waana tersebut kini diembuskan oleh beberapa pihak dengan agenda tersembunyi, yang pada intinya ingin menjerumuskan presiden," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, 16 Maret.
Selain itu, pihak lain yang tak disebutkannya ini juga dianggap ingin mengganggu stabilitas politik dan mengalihkan konsentrasi kerja presiden untuk menangani pandemi COVID-19 dan memulihkan ekonomi nasional serta kerja pembangunan lainnya.
Lagipula, isu penambahan masa jabatan ini bukanlah hal baru. Kata dia, isu semacam ini sudah muncul sejak Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memasuki periode keduanya.
"Wacana masa jabatan presiden tiga periode ini sesungguhnya sudah muncul sejak periode kedua Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono," ungkapnya.
Jaleswari mengingatkan semua pihak untuk berhenti menyampaikan spekulasi terkait penambahan masa jabatan presiden. Apalagi, Presiden Jokowi sudah menyatakan tidak memiliki hasrat untuk menambah masa jabatannya dan masih memegang komitmen reformasi perihal pembatasan periode masa jabatan presiden dua periode.
"Presiden berkomitmen merawat warisan reformasi. Hentikan menghembuskan wacana bahwa Presiden Joko Widodo menghendaki amandemen UUD 1945 untuk masa jabatan tiga periode," tegasnya.
"Jangan mengganggu ketenangan masyarakat dengan agenda yang tersembunyi," imbuh Jaleswari.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, isu terkait penambahan masa jabatan presiden ini disampaikan oleh pendiri Partai Ummat, Amien Rais. Melalui akun YouTubenya, dia mengatakan adanya usaha dari pemerintahan Jokowi untuk menguasai lembaga tinggi negara dan hal ini dianggap berbahaya.
Selain itu, dalam video tersebut, Amien juga mencurigai rezim Jokowi bakal mendorong sidang MPR untuk melakukan perubahan terhadap dua pasal. Salah satunya adalah mengubah masa jabatan presiden.
"Jadi mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin satu dua pasal katanya perlu diperbaiki. Yang mana, saya juga tidak tahu tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ungkapnya seperti dikutip dari video tersebut yang diunggah di akun Amien Rais Official.
Berpolemiknya isu ini membuat Presiden Jokowi kemudian angkat bicara. Lewat keterangan video dengan durasi kurang dari lima menit, Presiden Jokowi juga angkat bicara. Dia menegaskan tidak memiliki niat menjadi presiden tiga periode.
"Apa lagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 15 Maret.
Jokowi mengatakan, dalam situasi pandemi COVID-19 semua pihak diminta untuk tidak menambah kegaduhan. Termasuk, menggulirkan isu Jokowi ingin menambah masa jabatannya sebagai RI 1.
"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," ujar Jokowi.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman juga menyebut Presiden Jokowi hingga saat ini masih tetap mematuhi aturan yang menyebut masa jabatan presiden dibatasi hanya dua periode saja.
Dia mengatakan, Presiden juga akan melaksanakan sepenuhnya masa jabatan hingga 2024 mendatang dan memegang teguh Pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan presiden dua periode," kata Fadjroel saat dihubungi VOI.