Jadi, Kapan Normalisasi Sungai Dilakukan? Wagub Riza Patria: Tidak Bisa Buru-buru
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui upaya pembebasan lahan demi menjalankan program normalisasi sungai merupakan hak yang tidak mudah.

Terutama, pembebasan lahan di pemukiman bantaran Sungai Ciliwung. Kata dia, di sana ada proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini terus diurus melalui DPRD dan pengadilan. Kita tunggu saja. Kita negara hukum. Semuanya tidak bisa buru-buru, tidak bisa dipaksa karena harus sesuai aturan undang-undang dan ketentuan," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Senin, 15 Maret malam.

Dalam kasus pembebasan lahan di bantaran Ciliwung, Riza menuturkan ada sejumlah masalah, mulai dari administrasi, negoisasi harga tanah yang akan dibeli Pemprov DKI, sampai sengketa lahan kepemilikannya.

"Di Jakarta, salah satu masalah yang tidak mudah adalah masalah sengketa lahan, konflik lahan, surat-menyurat, dan sebagainya," ungkap Riza.

"Sekalipun maslaah banjir adalah maslaah penting yang harus kita atasi bersama, tapi semua prosesnya harus melalui proses hukum yang baik," lanjutnya

Sebelumnya, Riza menegaskan program normalisasi sungai akan berjalan pada tahun ini. Normalisasi merupakan salah satu program pengendali banjir DKI.

"Setiap tahun, program jalan. Normalisasi jalan. Bahkan, kita menganggarkan tidak kurang dari Rp851 miliar," kata Riza.

Namun, Riza enggan membeberkan wilayah mana yang akan dibebaskan lahannya. Riza menyebut Dinas Sumber Daya Air masih mengatur proses pengukuran tanah hingga negoisasi pembayaran lahan.

Lalu, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI meminta Wagub Riza membuktikan ucapannya. "Wagub katanya mau melanjutkan normalisasi kali. Aku kira rakyat butuh tindakan, butuh eksekusi, bukan butuh pernyataan. Gitu aja," ucap Gembong.

Dalam menjalankan program normalisasi sungai, Pemprov DKI bertugas untuk membebaskan lahan pemukiman yang berada di bantaran sungai. Sementara, konstruksi normalisasi dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

DKI mengklaim sudah membebaskan lahan sepanjang 7,6 kilometer di bantaran Sungai Ciliwung untuk normalisasi. Pembebasan lahan ini merupakan hasil kerja Pemprov DKI pada periode 2019-2020.

Menurut Gembong, jika telah ada upaya pembebasan lahan, DKI harus segera berkoordinasi dengan Kementerian PUPR untuk mengeksekusi normalisasi sungai demi mengendalikan dampak banjir.