MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menyambangi Ombdusman perwakilan Sumut. Usai pertemuan, Bobby meminta maaf kepada tenaga kesehatan (nakes).
Permohonan maaf Bobby Nasution disampaikan menanggapi keterlambatan pembayaran insentif nakes di RSUD Pirngadi dan puskesmas di Medan yang terjadi sebelum dirinya menjabat.
"Kepada nakes di seluruh kota Medan, saya selaku Wali Kota Medan mewakili Pemko Medan, Dinkes Medan, saya memohon maaf atas keterlambatan insentif nakes yang terjadi dari bulan Mei hingga September," ujarnya saat penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumut, Senin, 15 Maret.
Bobby Nasution memastikan akan segera melunasi semua gaji para tenaga kesehatan.
"Sebagai wali kota, saya sudah jabarkan, tak lebih dari seminggu dari dilantik sebagai wali kota, saya sudah tandatangani Perwal penjabaran anggaran untuk insentif nakes bisa dibayarkan," katanya.
Namun, pada saat proses pembayaran insentif, Bobby menemukan adanya maladministrasi di Dinas Kesehatan. Ia menemukan adanya ketidaksinkronan antara data nama nakes, dengan nomor rekening yang akan di transfer dana insentif.
Akibatnya, sejumlah uang yang sudah dikirim terpaksa ditarik kembali untuk tidak menimbulkan kekisruhan.
Karena itu, Bobby Nasution meminta kepada pihak terkait untuk segera melakukan pendataan ulang agar masalah tersebut segera di selesaikan.
"Pendataan ulang saya minta, hingga sampai hari ini, kita bisa melakukan pembayaran. Mudah-mudahan hari ini hingga September bisa kita lakukan. Target kita hari ini di selesaikan," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar mengatakan, dari temuan yang didapatkan pihaknya, Pemko Medan telah melakukan 3 maladministrasi.
"Temuan kita, ada 3 mal administrasi dalam kasus ini, pertama, penundaan berlarut, karena insentif para nakes belum dibayarkan sampai akhir 2020," ujar Abyadi.
Kedua, lanjut Abyadi, Pemko Medan melakukan maladministrasi tidak kompeten. Sebab, ada alokasi anggaran, tapi tidak didistribusikan ke nakes.
BACA JUGA:
Menurut Ombudsman, Dinas Kesehatan Medan adalah penyimpangan prosedur dalam konteks pengutipan pajak terhadap nakes.
"Ini tidak dibenarkan berdasarkan PP nomor 29/2020, ini temuan kita," sambung dia.
Karena itu, Ombudsman menyarankan agar Pemko Medan segera membayarkan dana insentif kepada para nakes. Ombudsman meminta agar Bobby Nasution menerbitkan Perwali sebagai dasar untuk pembayaran ke nakes.
"Ketiga melakukan koordinasi dengan Kanwil DJP Sumut terkait pemotongan pajak itu. Ini jadi poin penting dari hasil LAHP ini," ujar Abyadi.