Patroli Maya <i>Virtual Police</i>
Ilustrasi (Raga Granada/VOI)

Bagikan:

Lewat artikel "Bagaimana Media Sosial Merenggut Kebahagiaan Kita", telah dibahas bagaimana candu media sosial tak hanya berdampak secara pribadi tapi juga sosial. Buktinya, warganet Indonesia didapuk sebagai salah satu yang paling tak sopan berdasar survei Microsoft. Tepat beberapa hari sebelum survei dirilis, Polri resmi memberlakukan patroli Virtual Police guna menertibkan warganet di sosial media. Pertanyaannya, apakah Virtual Police efektif mengatasi masalah etika bermedsos atau justru malah menambah masalah? Selengkapnya di Tulisan Seri khas VOI "Pedang Bermata Dua Sosial Media".

Karakteristik masyarakat Indonesia yang ramah tiba-tiba terusik sebuah survei yang dilakukan Microsoft beberapa waktu lalu. Dalam sistem peringkat yang mencantumkan 32 negara, Indonesia jadi salah satu negara yang warganetnya paling tak sopan dalam interaksi daring.

Secara garis besar, Indonesia menempati peringkat ke-29 dari 32 negara yang dicantumkan survei. Indonesia hanya unggul dari Meksiko (DCI 76), Rusia (DCI 80), dan Afrika Selatan (DCI 81) dalam hal kesopanan di dunia maya.

Indonesia dinilai tidak sopan karena tingginya aktivitas warganet dalam paparan hal-hal negatif. Ada tiga indikator risiko yang dipaparkan Microsoft dalam penilaiannya, yakni hoaks dan scam (bertambah 13 poin), ujaran kebencian (bertambah lima poin), dan diskriminasi (berkurang dua poin).

Tepat beberapa hari sebelum survei tersebut dirilis, Polri resmi menggelar Virtual Police. Ini semacam patroli virtual guna memantau warganet guna mencegah terjadinya kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam operasi Virtual Police, Polri mengklaim mengedepankan restorative justice. Artinya, penindakan adalah langkah terakhir untuk menangani pelanggaran UU ITE. Tindak pidana yang bisa diselesaikan dengan restorative justice

Tiga indikator dalam survei Microsoft, bisa dibilang mengafirmasi masalah aturan UU ITE yang kerap dilanggar masyarakat Indonesia antara lain soal hoaks dan ujaran kebencian. 

Pertanyaannya, apakah Virtual Police yang digulirkan Polri ini sanggup mengatasi masalah perilaku bermedsos warganet? Atau jangan-jangan hanya menambah masalah?

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

Garis tegas tugas polisi

Lewat diskusi virtual bertemakan Polisi Virtual di Ranah Digital oleh Muslim TV, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Polri memiliki tujuan untuk melakukan pencegahan adanya kejahatan di media sosial seperti ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan berita bohong. 

"Keberhasilan polisi bukanlah menangkap tersangka atau mendapatkan barang bukti, namun mencegah kejahatan terjadi. Masyarakat tidak menjadi korban atau tersangka," kata Brigjen Rusdi Hartono.

Apalagi, laporan-laporan kejahatan yang berkaitan dengan media sosial setiap tahunnya meningkat. Pada 2020, terdapat 1.794 kasus pencemaran nama baik, 223 laporan ujaran kenbencian, dan 197 kasus berita bohong. Bahkan kegaduhan-kegaduhan tersebut berpotensi menimbulkan kergaduhan yang berlanjut di realita. 

Saat dihubungi VOI, pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha mengatakan, polisi virtual ini hanya bertugas mengingatkan saja, bukan pengganti fungsi hakim untuk menentukan mana yang melanggar hukum dan tidak. Selain itu, hanya akun-akun yang melanggar hukum dan pidana yang diberikan peringatan. 

Infografik (VOI/Raga Granada)

"Pada akhirnya, kembali lagi masyarakat yang bisa menilai dan mengevaluasi tugas dari polisi virtual ini," kata Pratama.

Brigjen Rudi Hartono mengatakan Polri sangat memahami kebebasan berpendapat sebagai hak asasi yang dilindungi konstitusi. Namun ia menyebut bila seseorang sudah turut serta dalam bermedsos, bukan berarti orang itu terbebas dari hukum. Ketika satu konten diunggah dalam satu media, artinya sudah masuk ke ranah umum bukan lagi privasi.

Brigjen Rudi mengatakan seseorang yang ketahuan mengunggah konten mengandung pencemaran nama baik, berita bohong, atau ujaran kebencian diberi kesempatan memberi klarifikasi terkait konten yang ia unggah.

"Tentunya ruang diskusi sudah disiapkan ketika direct message kedua tidak ada koreksi, maka akan diberi ruang klarifikasi ... Yang jelas ruang (untuk) pembelaan ada."

Tak perlu pendekatan hukum

Pakar keamanan siber dari CISSReC Pratama Persadha menegaskan sebetulnya masyarakat Indonesia lebih membutuhkan pendekatan kultural daripada pendekatan hukum yang acap kali membuat orang gusar. Maka dari itu bila polisi virtual benar-benar mengedepankan prinsip restorative justice, maka hal itu dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat. 

"Hadirnya polisi virtual cukup mampu mengurangi hoaks, ujaran kebencian, bahkan kasus-kasus pencemaran nama baik, di mana saat ini semakin banyaknya masyarakat yang berpolemik dengan pasal-pasal UU ITE ini, yang saling melaporkan satu sama lain memanfaatkan ketentuan yang ada di UU ITE," Pratama.

"Kehadirannya bisa sekaligus mengedukasi anti-hoaks di masyarakat. Jadi masyarakat ini kesannya tidak selalu diancam tapi juga diberikan bekal," tambah dia. 

Selain itu, edukasi juga diharapkan dapat menyasar usia lanjut, terutama mereka yang berusia 50 tahun ke atas. Hal tersebut dikarenakan kelompok tersebut mudah sekali menjadi target operasi konten hoaks. Contohnya saja dalam grup WhatsApp keluarga, di mana banyak sekali konten hoaks yang disebarkan orang berumur.

"Bukan tanpa sebab karena generasi baby boomer ini memang bukan native digital, tidak hidup dan besar dalam transisi kehidupan digital. Jadi mereka harus juga mendapatkan perhatian dan edukasi dari negara," kata Pratama.

Terlebih lagi, Pratama menjelaskan saat ini masyarakat menghadapi model kehidupan yang baru dengan work from home (WFH) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Masyarakat kini dihadapkan pada proses digitalisasi yang cepat. Padahal belum ada pembelajaran bagaimana berinternet dengan baik di media sosial.

"Kunci solusinya adalah kurikulum berinternet yang sehat masuk ke jenjang pendidikan, sehingga sejak dini bisa diarahkan pada saat berinternet kita harus produktif, aktif dan positif," jelas Pratama. 

Oleh sebab kebutuhan materi berinternet masyarakat diperlukan, Pemerintah mungkin bisa fokus untuk membuat kurikulum penggunaan internet yang baik. Hal tersebut dikarenakan lebih efektif untuk mecegah hoaks dan meningkatkan kesadaran seluruh lapisan masyarakat Indonesia.

Ikuti Tulisan Seri edisi ini: "Pedang Bermata Dua Sosial Media"