Bagikan:

JAKARTA - Polisi virtual yang beberapa waktu ramai diperbincangkan kini sudah siap berpatroli di internet. Pengguna medsos harus bisa berhati-hati dalam memberikan komentar atau memposting status.

Sebelumnya, gagasan dibentuknya polisi virtual ini berasal dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu. Menurutnya, polisi virtual tersebut akan memberikan edukasi kepada warganet yang tertangkap basah gara-gara melakukan pelanggaran UU ITE.

Polisi virtual akan menjelaskan potensi pasal yang bisa menjerat pengguna medsos beserta hukuman yang akan dikenai.

“Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur. Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa Anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa,” ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021.

Dalam penegakan hukum di dunia maya ini, Sigit berharap bisa melibatkan influencer yang mempunyai banyak followers. Mereka yang memiliki pengaruh besar di media sosial bakal diminta memberikan edukasi tentang UU ITE kepada para pengikutnya.

Dengan keterlibatan para influencer dalam edukasi ini, diharapkan bisa memberikan edukasi yang membuat nyaman dan tidak memiliki kesan menakut-nakuti. Hal ini dilakukan agar para warganet tersadar dan paham akan pentingnya etika dalam media sosial.

“Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti. Tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar dan memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta agar penerapan UU ITE itu lebih selektif. Sigit mengharapkan adanya petunjuk untuk para penyidik ketika memeriksa kasus yang berkaitan dengan UU ITE.

Sigit juga mengatakan bahwa kasus hanya bisa dilaporkan oleh korban dan tidak diwakili oleh orang lain. Keputusan ini diharapkan bisa menghindari pengguna medsos yang hanya asal main lapor saja karena hal ini akan merepotkan. Dia menambahkan bahwa harus ada mediasi untuk menyelesaikan kasus yang terjadi.

“Jadi hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi enggak bisa, enggak usah ditahan,” ungkapnya.