JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medsos).
Sebab, Heru menyebut unggahan para ASN di medsos dipantau tim intelijen seperti Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Hal ini diungkapkan Heru dam Podcast Kopi Sedap Episode ke-15 dengan topik Menuju Jakarta Global City yang disiarkan virtual pada akun YouTube BPKD Provinsi DKI Jakarta.
"Kita semua diberikan arahan, aturan ASN. Maka, hati-hati gunakan medsos karena BAIS, BIN, BSSN, Mabes Polri itu memiliki yang namanya patroli siber," kata Heru, Kamis, 12 Oktober.
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, Heru pun melarang jajaran ASN untuk menunjukkan keberpihakannya pada calon peserta kontestasi politik tertentu, khususnya di media sosial.
"Misalnya kita ASN, bicara yang tidak-tidak di medsos terus mendukung pihak-pihak lain. Itu bisa kena namanya patroli siber, pasti ketahuan. Kita kan ASN, harus netral," ungkap Heru.
BACA JUGA:
Kemudian, Kepala Sekretariat Presiden ini juga mewanti-wanti ASN DKI untuk mencermati kegiatan-kegiatan yang dihadiri. Jangan sampai mereka mendatangi acara kampanye politik hingga dianggap memberi dukungan pada pihak tertentu.
"Hati-hati kalau diundang. Dalam undangan tidak disebutkan, begitu di sana tahu-tahunya kampanye, hati-hati kejebak. Bisa kena UU ASN. Nanti bisa dipanggil Bawaslu dan lainnya. Sekali lagi, saya minta teman-teman semua berhati-hati dan terkontrol," urainya.
Ssbagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang objektif dan akuntabel di DKI Jakarta.
Sebagai bentuk upaya memperkuat netralitas ASN, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar sosialisasi netralitas ASN di Balai Kota Provinsi DKI, Jakarta Pusat, pada Jumat, 25 Agustus lalu.
Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Salah satu hal yang diatur sebagai bentuk pelanggaran adalah membuat unggahan, komentar, membagikan, menyukai, bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota.