JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menunggu putusan pengadilan berkekuatan tetap atau inkrah soal bakal caleg dari Partai Hanura inisial BS bermasalah dengan hukum terancam pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
"Terkait bakal caleg dari Hanura itu kan belum inkrah. Jadi sebelum inkrah, itu belum menjadi kewenangan kami," ujar Anggota Komisioner KPU Batam Bosar Hasibuan di Batam, Kepulauan Riau, Kamis 12 Oktober, disitat Antara.
Dia menjelaskan, apabila nantinya putusan pengadilan sudah inkrah dan ternyata nama yang bersangkutan sudah masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT), maka pihaknya akan kembali melakukan revisi sesuai keputusan KPU.
"Kalau memang sudah inkrah nantinya, tentunya akan dieliminasi atau dibatalkan sebagai caleg," kata dia.
Sementara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Batam Iwan Krisnawan mengaku, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan terkait permasalahan tersebut.
BACA JUGA:
Dia menegaskan, yang bersangkutan tetap maju sebagai bakal caleg dari Hanura. Sejauh ini pihaknya tinggal menunggu pengumuman DCT dari KPU.
"Kita ikuti mekanisme KPU. Beliau tetap akan maju dengan apapun risikonya. Masalah hukum yang didapatkan bersangkutan itu terlepas dari partai. Itu kan masalah bisnis beliau, tetapi tahapan-tahapan tersebut berjalan," katanya.
Diakuinya sikap partai saat ini mengikuti prosedur dari KPU. Ia juga menilai proses hukumnya juga masih belum inkrah.
"Bentar lagi DCT, dan calon tak bisa diubah lagi, jadi tetap berjalan. Proses hukum kan belum inkrah, masih berjalan mekanismenya. Lalu masih ada juga banding," kata dia.