Bagikan:

KEPRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret dua calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Keduanya atas nama Hadi Chandra dari Partai Golkar dan Ilyas Sabli dari NasDem. Keduanya dicoret usai dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi pemberian tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Natuna periode 2011-2015.

"Terhitung hari ini, kedua caleg itu resmi dicoret dari sistem informasi pencalonan (Silon). Sehingga, jumlah caleg DPRD Kepri berkurang dari 602 orang menjadi 600 orang," kata Anggota KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Kepri, Rabu 27 Desember, disitat Antara.

Ferry menyebut pencoretan kedua caleg tersebut dilakukan berdasarkan rapat pleno di tingkat KPU Kepri, Selasa 26 Desember.

Rapat itu usai menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang menyatakan bahwa kedua caleg bersangkutan bersalah pada tingkat kasasi dalam perkara korupsi tersebut.

"Salinan putusan itu kami terima pada tanggal 19 Desember 2023, lalu dilanjutkan dengan rapat pleno," ujar Ferry.

Kendati sudah dicoret dari DCT, namun nama kedua caleg itu tetap tercantum pada kertas surat suara Pemilu 2024, karena logistik surat suara sudah dicetak dan didistribusikan ke kabupaten/kota setempat.

KPU Kepri akan menyampaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di dua daerah pemilihan (Dapil) Kepri VII, yaitu Natuna dan Anambas, untuk mengumumkan pada saat hari pencoblosan di TPS tanggal 14 Februari 2024, bahwa kedua nama itu sudah tidak lagi memenuhi syarat (TMS) atau dicoret dari DCT akibat terlibat tindak pidana korupsi.

"Kita kembalikan kepada masyarakat, apakah tetap mencoblos kedua caleg itu atau tidak. Kalau sekiranya masih dicoblos, suaranya tetap sah, tapi jadi milik partai politik bukan pribadi bersangkutan," ungkapnya.

Ferry menambahkan dari total 600 caleg DPRD Kepri di Pemilu 2024, mereka akan bersaing memperebutkan 45 kursi dari tujuh dapil yang tersebar di tujuh kabupaten/kota setempat, meliputi Batam, Tanjungpinang, Bintan, Karimun, Lingga, Natuna, dan Anambas.