Identitas Kependudukan Digital Pengganti e-KTP Fisik Bisa Digunakan untuk Coblos Pemilu 2024
Proses aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) pengganti e-KTP fisik oleh petugas Disdukcapil. (Antara)

Bagikan:

JATENG - Surat keterangan telah melakukan perekaman KTP elektronik atau identitas kependudukan digital (IKD) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bisa digunakan dalam Pemilu 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois mengatakan, mereka yang belum memiliki e-KTP fisik tetapi sudah didata bisa menggunakan surat keterangan telah melakukan perekaman atau IKD untuk mencoblos.

"KTP mereka baru bisa diambil pada 14 Februari 2024. Sehingga, alternatif tanda pengenal untuk memilih dalam Pemilu adalah menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman atau bisa menggunakan IKD," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa 26 Desember, disitat Antara.

Ia menjelaskan, ada empat kriteria pemilih, yaitu pemilih yang mempunyai KTP masuk daftar pemilih tetap (DPT), pemilih punya KTP masuk daftar pemilih tambahan (DPTb), pemilih yang memiliki KTP tidak masuk DPT atau DPTb, dan pemilih yang mempunyai hak pilih tapi tidak masuk DPT, DPTb, daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang sudah terdata berumur 17 tahun namun mereka belum memiliki KTP.

"Misalnya KTP mereka baru keluar 14 Februari 2024, maka bisa menggunakan surat keterangan sudah perekaman dan IKD," katanya.

Dia menyampaikan IKD baru keluar saat tanggal kelahirannya dan harus mengurus ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil). Bagi yang sudah memiliki IKD bisa menggunakan.

Selain itu, perubahan dalam PKPU untuk Pemilu 2024 adalah mengenai pemungutan dan penghitungan suara. Antara lain, ketika pemungutan suara, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tidak perlu menulis satu demi satu hasil pemilihan untuk diberikan ke saksi.

Ia menyampaikan nanti hanya satu formulir kemudian difotokopi sejumlah penerima, yakni saksi, pengawas, panitia pemilihan kecamatan (PPK). Selanjutnya ditandatangani oleh KPPS dan saksi.

"Hal itu menghemat waktu. Karena kalau dulu ada saksi 18 orang mereka harus mencatat hasil penghitungan suara dari plano satu per satu. Baru ditandatangani dan dibagikan," katanya.

Selain menghemat waktu, katanya, hal ini juga agar menjamin semua sama hasilnya.

"Pemilu kemarin, kadang-kadang yang menyalin dua sampai tiga KPPS. Sehingga karena keterbatasan tenaga dan sudah malam bisa terjadi kekeliruan KPPS satu dengan lainnya," katanya.