Kamis Pekan Ini, Bawaslu DKI Panggil Gibran soal Bagi-bagi Susu di CFD
Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka membagikan susu saat CFD di Bundaran HI, Jakarta, Minggu 3 Desember. (ANTARA-Walda)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat menjadwalkan pemanggilan kepada calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka untuk diminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024.

Kasus yang diperiksa oleh Bawaslu adalah kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) Sudirman-Thamrin.

"Rencananya kita akan memanggil cawapres nomor urut 2. Rabu (27 Desember) akan kita kirim suratnya, untuk klarifkasi di hari Kamis (28 Desember)," kata Anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Dimaa Triyanto dalam pesan singkat, Selasa, 26 Desember.

Bawaslu sebelumnya telah memanggil sejumlah caleg Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendampingi Gibran saat CFD untuk diminta klarifikasi di kantor Bawaslu DKI Jakarta.

Mereka adalah Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Zita Anjani, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Uya Kuya. Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN DKI Jakarta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Namun, dalam pemanggilan beberapa hari lalu, hanya Eko Patrio yang tak hadir karena sakit. Lalu, agenda pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil Gibran untuk memberikan klarifikasi sebelum Bawaslu memutuskan ada atau tidaknya pelanggaran kampanye.

"Kemungkinan kita akan mengundang Gibran saja. Untuk Eko, karena sudah dua panggilan tidak hadir saya rasa cukup untuk klarifikasi Pasha dan Uya dalam membuat kajian nanti," urai Dimas.

Pada Minggu, 3 Desember, Gibran membagi-bagikan susu secara gratis kepada warga di kawasan CFD atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Bawaslu akhirnya memanggil sejumlah caleg yang mendampingi Gibran bagi-bagi susu di CFD. Bawaslu tengah memeriksa apakah kegiatan Gibran di CFD terbukti melanggar aturan kampanye atau tidak.

Jika terbukti kampanye, Gibran jelas melanggar aturan. Sebab, pelaksanaan CFD sejatinya memang tak boleh diwarnai dengan kegiatan politik.

Tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian dalam pemanggilan sejumlah caleg PAN pada Kamis, 21 Desember lalu, Zita Anjani mengaku tidak mengetahui siapa orang yang pertama kali membawa susu dan memberikan kepada Gibran untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat.

"Kita enggak tahu susu itu. Dari awal kita jalan tidak ada susu. Pas mau pulang (baru ada). Makanya kalau teman-teman lihat susunya bentuknya masih kardus dan jumlahnya itu kalau enggak salah 3 sampai 4 dus," kata Zita di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.

Zita mengaku, awalnya Gibran didampingi oleh sejumlah caleg PAN seperti Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo alias Pasha Ungu, dan Uya Kuya berniat untuk berolahraga sambil menyapa masyarakat di area CFD Sudirman-Thamrin.

Tiba-tiba, rombongan Gibran mendapat susu dari seseorang yang diklaim Zita merupakan orang tidak dikenal. Boks susu tersebut langsung dibuka dan dibagikan oleh Gibran kepada masyarakat.

"Saya rasa itu natural, bukan yang direncanakan. Niatnya memang mau olahraga. Terkait susu tidak ada yang bawa, TKN (Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran)," tandasnya.