Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat telah memutuskan bahwa kegiatan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang membagi-bagi susu di area car free day (CFD) Sudirman-Thamrin tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

Namun, Gibran dinyatakan melanggar aturan lainnya yakni Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Lalu, apa sanksi yang bisa dikenakan kepada Gibran yang membagikan salah satu produk kampanyenya di CFD tersebut?

Merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Pergub 12 Tahun 2016, disebutkan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kemudian, Pasal 9 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa partisipan HBKB yang melanggar ketentuan dalam pengisian acara pelaksanaan HBKB, penyelenggara HBKB akan memberikan surat teguran.

Pasal 9 ayat (2) huruf f menyebutkan, jika partisipan HBKB yang telah disanksi teguran tersebut mengulangi perbuatannya, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi untuk mengisi kegiatan dalam pelaksanaan HBKB selanjutnya.

Dengan demikian, jika Pemprov DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada Gibran akibat kejadian di CFD Sudirman-Thamrin 3 Desember lalu, putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut hanya akan mendapat teguran secara tertulis.

Sebagai informasi, putusan Bawaslu Jakarta Pusat keluar pada 3 Januari malam, setelah memanggil Gibran untuk diklarifikasi pada siang harinya.

"Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai pelanggaran hukum lainnya," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey atau Sonny dalam keterangannya.

Langkah selanjutnya Bawaslu Jakarta Pusat akan meneruskan hasil keputusan berupa adanya pelanggaran yang dilakukan Gibran Rakabumung ke Bawaslu DKI Jakarta. Sehingga, nantinya akan ditindaklanjuti lebih jauh.

"Diteruskan ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nelson.

Sementara, usai diperiksa pada 3 Januari lalu, Gibran kembali menegaskan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang ia lakukan bukanlah kampanye, meski dilakukan pada tahapan kampanye Pemilu 2024.

Namun, Wali Kota Solo iti bungkam saat ditanya soal asal muasal susu yang dibagikannya di CFD. Saat pertanyaan itu dilemparkan, Gibran sempat berpikir sejenak sembari mengernyitkan dahi. Namun pertanyaan soal asal susu tak dijawabnya.

"Dah yah," ujar Gibran sambil menelungkupkan tangan, usai memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, Rabu, 3 Januari.

"Sama sekali tidak ada dari kita," sambung Komandan TKN Echo (Advokasi dan Hukum), Hinca Panjaitan yang hadir menemani Gibran.