JAKARTA - Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, bakal menyurati penyidik Polda Metro Jaya guna menegaskan ketidakinginannya menjadi saksi meringankan bagi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Berdasarkan data yang diterima, Romli Atmasasmita dijadwalkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi a de charge bagi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, pada 15 Januari.
"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," ujar Romli kepada wartawan, Kamis, 4 Januari.
Rencananya, Romli akan membalas surat panggilan penyidik itu melalui e-mail. Adapun, ia tak bersedia menjadi saksi meringankan karena bukan pihak yang melihat dan mendengar secara langsung aksi dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri.
"(Bersurat) Kirim email," kata Romli.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyebut bakal melayangkan kembali surat panggilan kepada Romli Atmasasmita. Tujuannya, guna memastikan ketidaksediannya menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silahkan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata," sambungnya.
BACA JUGA:
Sementara kubu Firli Bahuri bakal mengajukan nama baru untuk menjadi saksi meringankan setelah Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan.
"Ya tentunya (akan mengajukan saksi meringankan baru)," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Namun, mengenai sosok yang akan dijadikan saksi meringankan, Ian belum bisa berbicara banyak. Alasannya, timnya sedang mencari ahli hukum yang kredibel untuk memberikan pandangannya.
"Masih kita jajaki beberapa tokoh hukum," kata Ian