JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menyurati pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, guna memastikan ketidaksediannya menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Sedianya, Romli Atmasasmita merupakan satu dari tiga saksi meringankan yang diajukan kubu Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan dan silahkan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan kepada penyidik atas panggilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 3 Januari.
"Termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB, sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata," sambungnya.
Hanya saja, tak dijelaskan secara rincing kapan penyidik akan melayangkan surat panggilan tersebut.
Romli Atmasasmita telah menyatakan menolak bila dijadikan saksi meringankan. Tetapi, bersedia jika dimintai keterangan sebagai ahli.
ahli.
Penolakan itupun, kata Romli sudah disampaikan kepada Firli Bahuri, termasuk penyidik Polda Metro Jaya.
"Ahli nggak ada meringankan, memberatkan. Karena ahli diminta oleh pihak tersangka jadi meringankan, enggak, keliru itu. Saya sebagai ahli, kalau ahli yang benar ya tidak boleh meringankan, harus cerita apa adanya sesuai keilmuannya, objektif saja," kata Romli.
BACA JUGA:
Adapun, kubu Firli Bahuri bakal mengajukan nama baru untuk menjadi saksi meringankan setelah Romli Atmasasmita, menolak menjadi saksi meringankan.
"Ya tentunya (akan mengajukan saksi meringankan baru)," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar.
Namun, mengenai sosok yang akan dijadikan saksi meringankan, Ian belum bisa berbicara banyak. Alasannya, timnya sedang mencari ahli hukum yang kredibel untuk memberikan pandangannya.
"Masih kita jajaki beberapa tokoh hukum," kata Ian.