Jadi Saksi Meringankan Firli, Yusril Dipastikan Hadir di Bareskrim
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (ANTARA)

Bagikan:

BOGOR - Pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra bakal dimintai keterangan sebagai saksi meringankan atau a de charge untuk Firli Bahuri yang merupakan tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Pemeriksaan rencananya berlangsung di Bareskrim Polri, hari ini

"Insya Allah (hadir) jam 10.00 WIB," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Senin, 15 Januari.

Pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra akan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Firli Bahuri sedianya mengajukan tiga saksi meringankan. Mereka yakni, Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad.

Ketiga nama saksi meringankan itu telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya melalui surat yang teregister dengan nomor 251/IISPA/XII/2023, tertanggal 20 Desember.

Namun, Romli Atmasasmita menolak untuk dijadikan saksi meringankan dengan alasan tidak mengetahui dan melihat terjadinya dugaan tindak pidana pemerasan yang dimaksud.

Karena itu, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskadar menyebut saat ini timnya sedang mencari pihak lain yang bakal dijadikan saksi meringankan.

"Masih kita jajaki beberapa tokoh hukum," kata Ian.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana