Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, tak hanya memberikan keterangan seputar harta yang tak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada proses pemeriksaan yang berlangsung di Bareskrim Polri, Rabu, 27 Desember. 

Firli disebut turut mengajukan saksi meringankan dalan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB adalah adanya kepentingan tersangka FB untuk menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis, 28 Desember.

Saksi meringankan itu disebut di luar yang telah diterangkan Firli Bahuri dalam Berita Acara Pemeriksaan atau BAP tersangka pada 1 Desember 2023.

Namun, tak disampaikan secara gamblang identitas dari saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri kepada penyidik. Hanya disampaikan nantinya bakal dijadwalkan pengambilan keterangan terhadap saksi a de charge tersebut.

"Rencana tindak lanjut melakukan pemanggilan terhadap saksi a de charge yang diajukan oleh tersangka FB untuk dimintai keterangan," kata Trunoyudo.

Sebelumnya, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar sempat menyatakan pihaknya mengajukan tiga nama saksi meringankan kepada penyidik. Satu di antaranya yakni pakar hukum, Yusril Ihza Mahendra.

"(Tiga saksi meringankan) Prof Romli Atmasasmita, Prof Yusril Ihza Mahendra, dan Prof Suparji Ahmad," sebut Ian.

Firli Bahuri, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di rangkaian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Pemeriksaan itu merupakan kali ketiga. Sedianya, Firli Bahuri telah dimintai keterangan sebagai tersangka pada 1 dan 6 Desember.

Penyidik melayangkan 22 pertanyaan seputar harta yang tidak didaftarkan LHKPN.

"Dalam pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka pada hari ini, penyidik mengajukan sebanyak 22 pertanyaan kepada tersangka FB," ucap Trunoyudo.

Puluhan pertanyaan itu seputar harta benda yang kepemilikannya menggunakan nama pribadi, istri, anak maupun keluarga dari Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

"Di antaranya aset yang berlokasi di Yogyakarta (Bantul dan Sleman), Sukabumi, Bogor, Bekasi dan Jakarta," sebut Trunoyudo

Adapun, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.