Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, bukan satu-satunya pihak yang akan diperiksa di rangkaian kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini. Sebab, penyidik turut memeriksa lima saksi lainnya.

"Ada pemeriksaan terhadap 5 orang saksi lainnya juga pada saat yang sama," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 27 Desember.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci identitas kelima saksi tersebut. Namun, diduga pemeriksaan terhadap mereka masih berkaitan dengan unit Apartemen Essence Darmawangsa milik Firli Bahuri.

Adapun, pada pemeriksaan nanti, penyidik akan mendalami soal harta kekayaan dari Ketua KPK nonaktif tersebut beserta keluarganya.

"Tujuan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan yang akan dilakukan terhadap tersangka FB adalah untuk meminta keterangan tentang seluruh harta bendanya, serta harta benda istri, anak, dan keluarga," ujar Ade.

Pendalaman soal harta kekayaan Firli Bahuri dianggap penting dalam rangkaian pengusutan kasus dugaan pemerasan. Terlebih, penyidik menemukan fakta baru soal aset milik Ketua KPK nonaktif itu yang tak terdaftar dalam LHKPN.

"Penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain atau harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya," sebutnya.

Pendalaman soal harta benda itu pun disebut sesuai dengan Pasal 28 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu berisi tentang untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.