JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri disebut akan memenuhi pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan Jumat, 19 Januari.
Pemeriksaan itu merupakan langkah penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
"Iya (Firli Bahuri akan hadir)," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Januari.
Sementara mengenai kemungkinan Firli Bahuri akan dikonfrontir saat pemeriksaan nanti, Ian membantah. Menurutnya, belum ada informasi yang diterimanya bila kliennya akan dikonfontasi dengan saksi lain.
"Ngawur (soal kemungkinan Firli Bahuri dikonfrontasi)," kata Ian.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sedianya bakal dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.
Surat panggilan pemeriksaan itupun, kata Ade, sudah dilayangkan dan diterima oleh Firli Bahuri.
Adapun, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, hasil pemeriksaan jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan.
Sehingga, berkas perkara itu dikembalikan dan diterima penyidik pada 28 Desember.
Firli Bahuri telah diperiksa sebanyak 5 kali selama proses penaganan kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dua di antaranya saat Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi tepatnya pada 26 Oktober dan 16 November.
BACA JUGA:
Untuk pemeriksaan sisanya ketika eks Ketua KPK itu berstatus tersangka. Firli Bahuri dimintai keterangan tepatnya pada 1 Desember, 6 Desember, dan 27 Desember.