JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, bakal menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, hari ini, Jumat 19 Januari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri guna melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
"Surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan di hari Jumat, 19 Januari 2024," ucap Ade Selasa, 16 Januari.
Rencananya, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri bakal dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.
Sedianya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada 15 Desember. Namun, hasil pemeriksaan jaksa peneliti menyatakan masih ada kekurangan.
Sehingga, berkas perkara itu dikembalikan dan diterima penyidik pada 28 Desember.
"Untuk dimintai keterangan tambahan dan ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk P19 dari jpu pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Bila Firli memenuhi panggilan, artinya sudah enam kali Ketua KPK periode 2019-2023 itu dimintai keterangan. Dua di antaranya saat Firli Bahuri masih berstatus sebagai saksi tepatnya pada 26 Oktober dan 16 November.
Untuk pemeriksaan sisanya ketika eks Ketua KPK itu berstatus tersangka. Firli Bahuri dimintai keterangan tepatnya pada 1 Desember, 6 Desember, dan 27 Desember.
Pada kesempatan berbeda, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yang dipertanyakan perihal kehadiran kliennya pada pemeriksaan tambahan tersebut menegaskan akan memenuhinya. Sebab, pihaknya akan kooperatif dalam proses penyidikan.
Iya (Firli Bahuri akan hadir)," Ian.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
BACA JUGA:
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.