JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri enggan buka suara terkait penyitaan bukti dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli mengaku menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus yang menjeratnya kepada penyidik Polri saat ditanya terkait bukti valas tersebut.
"Tentu saya percayakan ke rekan-rekan penyidik kepada seluruh rakyat Indonesia yang bisa memonitor dan mengikuti proses ini sampai selesai," ujar Firli usai diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan SYL di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember.
Kemudian, jenderal polisi bintang 3 itu menyebut soal prinsip yang dianutnya perihal proses hukum. Menurut Firli, semua yang dimulai harus berakhir sesuai aturan.
"Karena pada prinsipnya setiap persoalan hukum haruslah kita selesaikan secara hukum di mana awali proses hukum itu berjalan maka juga harus ada ujungnya, yaitu selesai karena kita mengenal prinsip 'the sunrise in the sunset principel' itulah sejatinya hukum," kata Firli.
BACA JUGA:
Adapun, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miiar yang ditemukan penyidik merupakan hasil penyitaan dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Dokumen penukaran valas itu dalma bentuk dolar Singapura dan Ameriksa Serikat sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Dalam kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.