Kata Kapolri Soal Kemungkinan Tersangka Selain Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL    
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo /DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta untuk menunggu perkembangan proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pernyataan itu disampaikan saat ditanya mengenai kemungkinan ada tidaknya tersangka baru dalam perkara tersebut, selain Firli Bahuri yang diberhentikan sementara dari KPK.

"Ya kita lihat saja nanti perjalanannya," ujar Sigit kepada wartawan, Senin, 27 November.

Tak ada pernyataan lainnya yang disampaikannya untuk menanggapi perihal tersebut. Tapi mantan Kabareskrim itu sempat memberikan respons soal langkah Firli Bahuri yang mengajukan gugatan praperadilan.

Sigit meminta tim penyidik untuk bersiap dalam menghadapinya. Dalam gugatan yang diajukan Firli Bahuri, pihak termohon yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

"Saya kira kan proses sudah berjalan, kemarin sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh. Tentunya juga dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya," sebut Sigit.

Dengan begitu, semua hasil penyidikan yang sudah dilakukan dapat dipertanggungjawabkan di depan majelis hakim. 

Selain itu, soal anggapan terjadi kesalahan dalam penetapan tersangka diminta Kapolri disanggah dengan pembuktian proses penyidikan sesuai aturan.

"Sehingga kemudian pada saat proses itu berjalan, penyidikan kita bisa dipertanggungjawabkan. Saya kira itu normatif ya," kata Sigit.

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.