JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyerahkan dua surat ke Polda Metro Jaya. Penyerahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Surat tersebut diserahkan Firli Bahuri kepada pihak Polda Metro Jaya melalui tim kuasa hukumnya, hari ini.
"Iya benar (menyerahkan dua surat)," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, kepada wartawan, Rabu, 28 November.
Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang isi dari surat tersebut. Hanya disebutkan perihal tersebut nantinya Polda Metro Jaya yang akan menyampaikan.
Jawaban tak jauh berbeda juga disampaikan Ian mengenai kliennya akan menghadiri atau tidak pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini.
"Nanti kita lihat, nanti kita lihat," kata Ian.
Firli Bahuri rencananya akan diperiksa sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap SYL di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.00 WIB.
Sebagai pengingat, ada dua dugaan tindak pidana yang sedang diusut terkait Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap SYL sebagaimana diatur pada Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 134 saksi dan ahli hingga saat ini. Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah seiring tak kunjung rampungnya penanganan perkara tersebut.
Dugaan tindak pidana kedua yakni pertemuan dengan pihak berperkara yakni SYL sebagai tertuang pada Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
BACA JUGA:
Pada penanganan kasus itu, 39 saksi dan ahli sudah diperiksa. Namun, untuk status Firli Bahuri masih sebagai terlapor.
"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 37 orang dengan rincian, 7 anggota Polri, 16 pegawai KPK, 16 pegawai Kementan, 4 sipil, 1 ahli pidana, dan 1 ahli hukum acara," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.