JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan vonis bersalah terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL tak berpengaruh di penanganan kasus dugaan pemerasan dan pemerimaan gratifikasi dengan tersangka Firli Bahuri. Meski, kasus keduanya saling beririsan.
"Tidak ada (pengaruh) sama sekali," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 16 Juli
Beririsan kedua kasus karena SYL merupakan pengadu dalam dugaan tindak pidana pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri.
Sementara SYL juga terlibat kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Mentan itu sempat menggunakan uang Kementan untuk diserahkan kepada Firli Bahuri.
Kembali ke penanganan kasus Firli Bahuri, disebutkan bila Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa peneliti.
Namun, mengenai rencana pemanggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri daa penanganan dugaan tindak pidana baru, Ade belum dapat memastikannya.
“Semua masih berjalan. Jadwal pemanggilan Firli nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan,” kata Ade.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menyebut Firli Bahuri bakal dijerat 2 pasal sekaligus dirangkaian kasue pemerasan SYL.
BACA JUGA:
Selain dugaan pemerasan, Firli juga dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 65 tentang KPK buntut pertemuannya dengan SYL di sebuah GOR Badminton di Kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Rencananya berkas akan digabung menjadi satu.
"Kemarin pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," ujar Karyoto.