Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut penyerahan uang Rp1,3 miliar menjadi dasar pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Sebab, penyerahan uang itu masuk dalam pengaduan masyarakat (dumas) yang dibuat oleh eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL

"Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK dimana Syahrul Yasin Limpo sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 26 Juni.

Sehingga, kesaksian soal penyerahaan uang itupun bukanlah hal baru. Bahkan, sudah tercatat dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.

Termasuk mengenai penyerahan uang Rp500 juta yang terjadi di salah satu Gor Badminton di kawasan Jakarta Pusat.

"Apa yang disampaikan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita," sebut Ade.

Kendati demikian, Ade enggan berbicara banyak ketika dipertanyakan lebih jauh perihal pekembangan penanganan kasus Firli Bahuri. Hanya disampaikan, penyidik sedang berupaya melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk jaksa peneliti.

"Yang jelas penyidikan sampai saat ini masih berlangsung untuk melengkapi semua hasil petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.

Sebagai pengingat, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.

Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.