Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan keterangan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengenai dua kali penyerahaan uang ke mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

SYL dalam persidangan sempat menyebut telah menyerahkan uang ke Firli Bahuri senilai Rp1,3 miliar.

"Semua sudah kita mintai keterangan, semua sudah di BAP semua dalam penanganan perkara a quo oleh tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 25 Juni.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai bentuk penyerahan uang tersebut.

Tapi ditegaskan, semua keterangan yang muncul dalam persidangan perihal dugaan pemerasan dan pemerimaan gratifikasi yang melibatkan Firli Bahuri sudah dikantongi penyidik.

"Jadi semua yang diberikan keterangan di persidangan sudah dimintai keterangan atau diperiksa di penyidikan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," sebut.

Pun mengenai nilai pemerasan secara menyeluruh, Ade enggan menjawab secara rinci. Dia menegaskan perihal tersebut merupakan materi penyidikan.

"Kalau terkait dengan masalah nilai atau materi penyidikan kita belum bisa menyampaikan," kata Ade.

Sebelumnya, SYL dalam persidangan, mengaku telah dua kali menyerahkan uang ke eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar.

Pengakuan itu bermula saat hakim mempertanyakan soal adanya pertemuanmya dengan Firli yang sempat menjadi sorotan publik.

SYL tak menampik mengenai pertemuan itu. Dijelaskan SYL, Firli yang memintanya untuk datang ke GOR badminton di kawasan Jakarta Pusat tersebut.

Kemudian, hakim terus mencecar SYL dengan beberapa pertanyaan. Hingga akhirnya menyinggung soal penyerahan uang.

SYL pun mengaku telah dua kali menyerahkan uang kepada mantan Ketua KPK tersebut.

"Dan ada penyerahan uang suadara bilang tadi ya. berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.

"Yang dari saya dua kali," kata SYL.

"Awalnya 500 (juta) sama 800 (juta) ya?" tanya hakim memastikan.

"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.