Bagikan:

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan sebanyak 1.000 anggota DPR dan DPRD RI terlibat judi online. Temuan PPATK itu disampaikan saat rapat kerja bersama Komisi III DPR.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan temuan PPATK ini menandakan penyakit sosial tersebut sudah merata di kalangan masyarakat hingga pejabat publik.

"Paling tidak rapat tadi menggambarkan penyakit sosial yang ada di masyarakat kita begitu merata di semua lini, di semua level pranata masyarakat. Berarti memang tanggung jawab negara ya paling tidak dari situ kita membaca ternyata bisa dilihat langsung oleh PPATK. Semoga menjadi perhatian masyarakat," ujar Aboe di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Januari.

PPATK sebelumnya menyebut dari 1.000 anggota DPR dan DPRD yang terlibat ditemukan sebanyak 63.000 transaksi dengan nilai agregat mencapai Rp25 miliar. Sementara perputaran uang dalam kasus judi online mencapai ratusan miliar.

Namun, Aboe tak bisa menduga duga bagaimana perputaran uang miliaran rupiah yang dimaksud PPATK. Dia berharap, Satgas pemberantasan judi online segera bekerja dan menuntaskan.

"Kita nggak tahu, nggak bisa menduga-duga juga kita. Kamu mau menduga apa emang? Pasti dugaannya adalah yang terlibat itu saja masalahnya tinggal bagaimana menghapus penyakit masyarakat ini dengan baik tugas negara lah," kata sekjen PKS itu.

Soal anggota DPR yang terlibat akan mendapat sanksi, Aboe mengatakan MKD DPR bisa meminta datanya dari PPATK. Sebab temuan PPATK yang disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR sudah menjadi aduan.

"MKD bisa meminta, bukan dilaporkan. Iya (langsung ditindaklanjuti MKD, red) enggak harus tunggu laporan. Kan tadi sudah ada laporan dari PPATK," tandasnya.