JAKARTA - Mentan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengakui adanya penyerahan uang kepada eks Ketua KPK, Firli Bahuri, sebesar Rp1,3 miliar. Polda Metro Jaya menyebut penyerahan uang itu berlangsung di dua lokasi.
"Diserahkan dalam 2 kali penyerahan di 2 TKP," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, 27 Juni.
Tak disampaikan secara rinci mengenai dua lokasi penyerahan uang oleh SYL kepada Firli Bahuri tersebut.
Namub, bila merujuk fakta persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjadikan SYL sebagai terdakwa, salah satu penyerahan uang dilakukan di Gor Badminto di kawasan Jakarta Pusat.
Kala itu, SYL melalui ajudannya menyerahkan uang senilai Rp500 juta. Firli yang juga melalui ajudannya menerima pemberian tersebut.
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, sedianya membantah kesaksian SYL perihal pemberian tersebut. Bahkan, menyebut eks Mentan itu berbohong.
Menanggapi bantahan itu, Ade menyebut tim penyidik sudah memiliki empat alat bukti perihal tersebut.
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam penanganan perkara a quo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," sebut Ade.
Sehingga, bantahan itu tak menjadi masalah berarti. Terlebih, hal itupun merupakan hak dari tersangka dalam penanganan kasus tindak pidana.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November 2023.
Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.
BACA JUGA:
Namun, Firli Bahuri hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski, sudah berstatus tersangka.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.