Bagikan:

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL membalas kubu Firli Bahuri yang telah menyebutnya sebagai pembohong perihal penyerahan uang Rp1,3 miliar

SYL melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, menyampaikan semua kesaksian dalam persidangan merupakan fakta yang diketahuinya. Sehingga, tudingan telah berbohong dianggap sebagai bentuk pembelaan.

"Kalo menurut saya apa yang disampaikan penasihat Pak Firli cuma sekadar pembelaan tapi tidak berdasar," ujar Djamaluddin kepada VOI, Rabu, 26 Juni.

Bahkan, dalam persidangan tak hanya nama Firli Bahuri yang disebut. Tetapi, ada juga Alexander Marwata dan Nurul Gufron yang merupakan Wakil Ketua KPK.

Kemudian, Djamaluddin juga menyinggung soal proses pengusutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Dikatakan, Firli Bahuri tak akan ditetapkan tersangka bila memang tidak ada penerimaan uang tersebut.

"Tidak mungkin penetapan tersangka itu tanpa dasar dan hanya merujuk keterangan saksi. Tapi mesti didukung dua alat bukti juga," sebutnya

Menyoal penanganan kasus Firli di Polda Metro Jaya, Djamaluddin meminta penyidik harus cepat mengambil langkah. Apabila memang memenuhi unsur pidana maka sebaiknya prosesnya segera diselesaikan.

Namun, jika sebaliknya, penyidik harus berani menghentikan kasus itu. Hal ini agar memberikan kejelasan kepada masyarakat.

"Kalo memang tidak ada unsur pidana SP3 saja, jangan dibuat bias seperti ini," kata Djamaluddin.

Firli Bahuri, membatah kesaksian Syahrul Yasin Limpo mengenai penyerahan uang senilai Rp1,3 miliar untuk mengondisikan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, disampaikan seluruh keterangan Syahrul Yasin Limpo atau SYL dalam persidangan hanyalah fitnah dan kebohongan semata.

"Yang jelas itu keterangan bohong dan tidak berdasar pada fakta yang sebenarnya," kata Ian.