Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar mengklaim kliennya tak pernah berkomunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi pesan singkat. Bahkan, eks Menteri Pertanian itu disebut berkomunikasi dengan seseorang yang mengaku sebagai Ketua KPK.

Penyataan itu disampaikannya untuk membantah soal barang bukti tangkapan layar percakapan antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

"Ada kecenderungan fakta yang sangat kuat adalah percakapan Pak SYL yang mengaku orang yang mengaku Firli Bahuri," ujar Ian kepada wartawan, Jumat, 1 Desember.

Tak hanya itu, Ian juga menyebut Syahrul Yasin Limpo telah mengakui bila berkomunikasi dengan seseorang yang hanya mengaku sebagai Firli Bahuri.

Sebab, nomor pada aplikasi pesan singkat yang berkomunikasi dengan SYL berbeda dengan Firli Bahuri.

"Jadi diakui oleh Pak SYL itu adalah profile picturenya sama dengan HP nomornya Pak Firli. Tapi Ternyata itu bukan Pak Firli. Itu diakui Pak SYL sendiri. Nomornya berbeda yang selama ini dipakai oleh Pak Firli," kata Ian.

 

Dalam kasus dugaan pemerasaan dan penerimaan gratifikasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November.

Beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, ada juga hasil ekstraksi 21 ponsel.

Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.