JAKARTA - Eks Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut sempat mengirim pesan Whatsapp ke Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komunikasi itu dilakukan setelah SYL mendapat informasi rumah dinasnya digeledah.
Komunikasi antara SYL dengan Firli Bahuri itu diungkap oleh Panji Hartanto yang merupakan mantan ajudan SYL dalam persidangan dugaan pemerasan dan pemerasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 17 April.
"Pada saat udah mengetahui ada penggeledahan itu, apakah, seingat saudara saksi, apakah ada komunikasi antara terdakwa dengan ketua KPK? apakah melalui HP langsung?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
"Bapak WA ke Pak Firli Bahuri, Ketua KPK," jawab Panji
Mendengar keterangan itu, Hakim Rianto mendalami dengan mempertanyakan isi percakapan antara SYL dengan Firli.
Namun, Panji mengaku tak mengetahuinya. Sebab, setelah Firli membalas pesan, SYL langsung menghapusnya.
"Apa intinya?" tanya Hakim Rianto.
"WhatsApp-nya waktu itu langsung di-delete, terus Bapak tanya, 'Ini nomor Pak Firli?'. Saya cek ke ajudannya, benar," jawab Panji.
"Kan Saudara lihat ada WA dari SYL ke Ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?" tanya Hakim Rianto.
"Dibalas cuma langsung dihapus sama Pak Firli," jawab Panji.
Panji juga menyebut tak sempat membaca isi pesan WhatsApp tersebut. Hanya saat itu, ia mengatakan nomor WhatsApp itu merupakan nomor Firli yang telah diceknya dari ajudan Firli.
"Apa isinya?" tanya Hakim Rianto.
"Saya nggak sempat baca," jawab Panji.
"Tapi nomor itu tertulis nomor Saudara Firli Bahuri atau nomor?" cecar Hakim Rianto.
"Nomor Firli," kata Panji.
Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.
BACA JUGA:
Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan.