JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya buka-bukaan soal pertemuannya dengan eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Dalam pertemuan itu diketahui adanya penyerahan uang untuk mengamankan kasus dugaan tindak pidana
Bermula saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mempertanyakan maksud dari pertemuannya dengan Firli yang sempat menjadi sorotan publik di salah satu GOR badminton di kawasan Jakarta Pusat.
"Apa maksud suadara ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu? apa maksud saudara bertemu dengan Firli Bahuri Ketua KPK?" tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24 Juni.
"Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang ke GOR itu, untuk menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis.
intinya seperti itu yang pertama saya pahami," sebut SYL.
Mendengar kesaksian itu, hakim kemudian mencecar SYL soal adanya pertemuan lain. Sebab, hal itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Baik, kemudian ada pertemuan lagi kalau dilihat dari berita acara suadara di rumah Kertanegara," tanya Hakim Rianto.
"Betul, kemudian beliau menyampaikan, nanti ngobrolnya lebih enak di rumah saya. dia belum sampaikan di Kertanegara," kata SYL.
Hakim Rianto lantas mengorek soal tujuan pertemuan itu untuk membicarakan penyelidikan KPK atas dugaan tindak pidana yang terjadi di Kementan.
Namun, SYL mengaku dalam pertemuan di GOR Badminton tak pernah ada pembicaraan yang membahas perihal tersebut.
"Iya, yang suadara bicarakan dengan Firli Bahuri itu masalah apa? apakah ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?" tanya Hakim Rianto.
"Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu," sebut SYL.
Hakim Rianto yang mendengar kesaksian itu pun mengingatkan SYL soal keterangan saksi lainnya. Di mana, ada penyerahaan sejumlah uang ke Firli Bahuri.
"Saya ingatan sekali lagi ya. Keterangan Panji waktu itu ada pengumpulan uang dan pada saat pertemuan di gor itu ada penyerahan uang. tapi dari ajudan ke ajudan. Kevin, Yuli... Panji ke ajudannya Pak Firli," sebut Hakim Rianto.
"Apakah saudara mengetahui hal itu? ada pemberian sejumlah uang?" sambungnya.
"Tahu Yang Mulia, benar Yang Mulia," kata SYL.
BACA JUGA:
Hingga akhirnya, SYL mengakui telah menyerahkan uang ke Firli Bahuri sebanyak dua kali. Jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar.
"Dan ada penyerahan uang suadara bilang tadi ya. Berapa kali penyerahannya?" tanya hakim.
"Yang dari saya dua kali," kata SYL.
"Awalnya 500 (juta) sama 800 (juta) ya?" tanya hakim memastikan.
"Ya kurang lebih seperti itu," kata SYL.