Bagikan:

JAKARTA - Mantan ajudan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Hartanto mengaku diperintah untuk menyerahkan uang kepada anak buah Firli Bahuri yang saat itu merupakan Ketua Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat.

Kesaksian itu berawal saat Panji menbeberkan pertemuan SYL dengan Firli Bahuri di GOR badminton.

"Kalau di luar kedinasan bertemu dengan Firli Bahuri?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

"Di lapangan bulu tangkis," jawab Panji.

"Lapangan bulu tangkis mana?" tanya lagi Hakim Rianto.

"Di GOR Tangki Jakarta Barat," jawab Panji.

"Saya sering melihat pemberitaan itu ada fotonya jelas di situ, di GOR yang lagi ngobrol, Ketua KPK pakai pakaian olahraga dan terdakwa duduk di samping pakai pakaian santai, benar di tempat itu ya?" tanya Hakim Rianto memastikan.

"Benar," kata Panji.

Kemudian, Hakim Rianto mencecar Panji soal ada tidaknya penyerahan uang saat pertemuan tersebut.

Setelah itu, hakim langsung mencecar Panji soal ada atau tidaknya penyerahan uang kepada Firli Bahuri dalam pertemuan itu. Namun, eks ajudan SYL hanya menjawan diperintah memegang uang yang disimpan dalam koper.

"Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri sudara sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?" tanya Hakim Rianto.

"Saya disuruh pegang aja uang, ada tas isinya uang," jawab Panji.

"Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?" tanya Hakim Rianto.

"Tas itu dikasih di dalam samping mobil," ucap Panji.

"Uang dari mana? dari siapa?" cecar Hakim Rianto.

"Itu saya kurang tahu, uangnya Pak Hatta," sebut Panji.

Panji dihadapan majelis hakim menegaskan tak mengatahui jumlah uang yang tersimpan di koper tersebut. Ia hanya mengingat bila uang itu merupakan valuta asing.

"Kemudian, di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya hakim.

"Dolar," jawab Panji.

"Coba Saudara ingat, ini keterangan Saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp2 miliar, Rp1 miliar atau berapa?" tanya hakim.

"Saya hanya megang saja," jawab Panji.

Panji juga mengaku mendapatkan perintah dari Muhammad Hatta untuk memberikan tas hitam kepada ajudan Firli Bahuri. Tapi, tak tahu nama ajudan dari mantan ketua KPK yang menerimanya.

Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar dalam periode 2020-2023. Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini kemudian digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Kemudian, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 M sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.

Selain itu, dia kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Upaya ini dilakukan setelah penyidik mengembangkan dugaan korupsi yang sedang disidangkan.